SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025). Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dengan daftar hadir 293 anggota dari seluruh fraksi. Agenda utama rapat adalah pembicaraan tingkat II serta pengambilan keputusan atas RUU perubahan ketiga UU No. 8/2019. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan.

Usai laporan, Cucun menanyakan persetujuan forum, dan seluruh anggota DPR yang hadir sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI, menyampaikan pandangan akhir pemerintah yang juga menyetujui pengesahan undang-undang itu.

Transformasi BP Haji menjadi kementerian dinilai penting mengingat besarnya jumlah jamaah haji Indonesia. Dengan kelembagaan baru, pelayanan haji dan umrah diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan profesional. DPR menilai status kementerian akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, terutama dalam pengelolaan kuota, akomodasi, transportasi, serta manajemen dana haji.

Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, Indonesia kini memiliki institusi khusus yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah sekaligus memperkuat posisi diplomasi Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia.(*)