SULSELONLINE.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar meluncurkan sistem pembayaran digital berbasis QRIS sebagai langkah meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran pendapatan. Inovasi ini juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa program ini akan diluncurkan pada 1 September 2025 dan diawali dengan proyek percontohan di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos Makassar. Rencana tersebut sebelumnya telah dilaporkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Setiap juru parkir akan dibekali rekening dan QRIS pribadi. Pengguna cukup memindai kode untuk melakukan pembayaran. Tarif standar tetap Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, namun di lokasi uji coba disesuaikan menjadi Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelas Adi, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, sistem ini memberi manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi juru parkir yang langsung menerima bagiannya secara transparan. Pembagian hasil antara juru parkir dan perusahaan berlangsung otomatis, sehingga lebih aman dari potensi pungutan liar. Saldo yang diterima juru parkir juga dapat langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Perumda Parkir menargetkan pada tahun 2026, setidaknya 50 persen transaksi parkir di Makassar sudah menggunakan sistem nontunai. “Saat ini kami mulai dari titik yang paling siap, dan secara bertahap akan diperluas ke lokasi-lokasi strategis lainnya,” ujar Adi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik inovasi ini. Ia menekankan bahwa persoalan parkir bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga keteraturan dan pengawasan di lapangan. Munafri menyoroti perlunya menertibkan juru parkir liar dan mendorong agar seluruh juru parkir resmi memiliki identitas serta ditempatkan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada lagi kebocoran. Semua juru parkir harus resmi dan tertib agar pengelolaan parkir lebih rapi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Munafri.(*)