SULSELONLINE.COM – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis.
“Sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, Delpedro diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada kericuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah di Jakarta. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah umur 18 tahun.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” jelasnya.
Ade Ary menambahkan, ajakan tersebut bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi menuju aksi anarkis. Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan karena masih dalam pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial. Atas tindakan itu, Delpedro terancam dijerat Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Delpedro dikabarkan ditangkap pada Senin malam (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Informasi penangkapan tersebut disampaikan melalui rilis pers dari Solidaritas untuk Delpedro. Dalam pernyataannya, mereka menilai penangkapan itu sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan