SULSELONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang warga yang membudidayakan tanaman ganja di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui bernama Wawan Saputra (27), warga Kelurahan Borongrappoa.

Kindang merupakan daerah pegunungan di lereng Gunung Lompobattang yang dikenal sejuk dan berbukit, mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian. Namun berbeda dengan kebanyakan warga, Wawan justru menanam ganja dari biji yang ia peroleh saat membeli daun ganja melalui Instagram.

“Dalam daun itu ada tiga bijinya. Dari biji itu saya coba tanam lalu tumbuh,” ungkap Wawan saat diperiksa di Mapolres Bulukumba, Selasa (2/9/2025).

Setelah tujuh bulan, tanaman ganja tersebut berbunga dan berhasil dipanen. Sebagian ditanam kembali dalam pot maupun di kebun terpencil di Bangsalaiya, Kindang. Pada Juli 2024, Wawan mulai menjual hasil panennya secara daring. Ia menawarkan paket ganja dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Aktivitas itu terendus aparat. Polisi menemukan tanaman ganja tumbuh di teras rumah Wawan. “Terduga pelaku mengaku menjual per paket lewat Instagram,” kata Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto.

Dari penjualan itu, Wawan meraup keuntungan sekitar Rp1 juta yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh hingga 20 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Kindang, M Syamsir, menyayangkan tindakan Wawan. “Sangat disayangkan anak muda konsumsi dan jadi pengusaha barang haram ganja. Seharusnya anak muda sudah mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar politisi PKB yang juga anggota DPRD Bulukumba.

Polres Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus menindak penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. (*)