SULSELONLINE.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2024. Gugatan teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan penggugat bernama Subhan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut menjadi turut tergugat.
Subhan menilai ijazah SMA Gibran yang diperoleh di luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Ia berpendapat, syarat pendidikan minimal SMA, SMK, MA, atau sederajat hanya berlaku bagi sekolah yang berlandaskan hukum Indonesia.
“Kalau sederajat itu artinya sekolah di Indonesia, seperti SMA, SMK, MA, atau bahkan Paket C. Jadi tidak bisa ijazah luar negeri dijadikan syarat,” ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden. Ia juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Nilai tersebut diklaim sebagai kerugian immateriil yang dialami masyarakat Indonesia, dengan perhitungan kompensasi Rp5.000 per warga negara.
“Kalau dihitung, tiap warga dapat Rp5 ribu. Itu kembali ke negara sebagai pemasukan, bukan pajak, lalu dibagikan kepada seluruh warga,” jelasnya.
Isi petitum gugatan antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029.
4. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah) ke kas negara.
5. Menyatakan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari jika terlambat menjalankan putusan.
7. Menghukum para tergugat menanggung biaya perkara.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno bersama hakim anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Subhan hadir langsung, begitu juga perwakilan KPU. Gibran tidak hadir dan diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Subhan keberatan dengan kehadiran JPN karena gugatan ini ditujukan pada pribadi Gibran, bukan jabatannya. Majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut dan menunda sidang selama sepekan. Hingga kini, Gibran belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan