MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) digugat warga terkait kerusuhan yang berujung pada terbakarnya dua gedung DPRD di Kota Makassar, yakni DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani dan DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.

Kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025 itu menyebabkan kedua gedung ludes terbakar dan menewaskan tiga orang: staf Humas dan Protokol DPRD Makassar Muh Akbar Basri (26), staf Fraksi PDIP Sarinawati (25), serta Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah Saiful Akbar (41).

Gugatan perdata dilayangkan oleh Muhammad Sulhardianto Agus (29), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, ke Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (8/9). Ia menunjuk Muallim Bahar dari Paranusa Law Firm sebagai kuasa hukum.

Menurut Muallim, Polda Sulsel lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan sehingga kerusuhan tak terkendali. “Seharusnya data intelijen bisa memprediksi potensi kerusuhan. Namun, saat kejadian, polisi justru tidak terlihat mengawal jalannya aksi,” ujarnya.

Kerugian akibat pembakaran dua gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp500 miliar berdasarkan perhitungan BPBD Kota Makassar. Karena itu, gugatan ditaksir senilai Rp800 miliar yang terdiri atas kerugian materiil dan immateriil. Dana tersebut, kata Muallim, akan digunakan untuk membantu pembangunan kembali DPRD Makassar dan Sulsel.

Ia juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang menyebut polisi memantau dari jauh karena massa mengincar aparat. “Kalau targetnya polisi, tentu yang diserang Polrestabes atau Polda. Faktanya massa mengarah ke gedung DPR sesuai isu nasional ‘bubarkan DPR’,” tegasnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Polda Sulsel telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum membayar ganti rugi Rp500 miliar (materiil) dan Rp300 miliar (immateriil), menyita aset Polda Sulsel sebagai jaminan, hingga mewajibkan permintaan maaf terbuka melalui media.

Respon Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum warga. “Kita hargai upaya itu karena semua punya hak. Namun, kepolisian sudah berusaha maksimal dalam menangani aksi tersebut,” ujarnya, Senin malam.

Ia menegaskan, sejauh ini polisi telah menetapkan 32 orang tersangka terkait pembakaran dan perusakan dua gedung DPRD tersebut. “Proses hukum tetap berjalan, dan terkait gugatan, kepolisian akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(*)