SULSELONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025) pukul 11.03 WIB dan keluar pada 18.48 WIB setelah diperiksa sekitar 7,5 jam.

Kasus ini bermula dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, saat itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Skema ini diduga memberi peluang biro travel memperjualbelikan kuota haji khusus dengan biaya tambahan 2.600–7.000 dolar AS per jemaah.

Khalid mengaku dirinya dan 122 jemaah adalah korban penipuan PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.

Awalnya mereka berangkat lewat jalur furoda, namun beralih setelah ditawari visa haji khusus yang disebut sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag. Ia menegaskan diperiksa sebagai jemaah Muhibbah, bukan pimpinan Uhud Tour.

KPK menduga penyelewengan ini melibatkan oknum Kemenag dan asosiasi travel, dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah telah menyita uang tunai Rp26,29 miliar, empat mobil, serta dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Kemenag yang diduga dibeli dari hasil jual beli kuota haji.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah memeriksa Ibnu Mas’ud dan Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.

Apakah mau saya buatkan versi **lebih singkat** lagi yang hanya menyoroti poin utama (siapa, kasus apa, dan posisi Khalid)?