Jakarta – Nasib Kementerian BUMN kembali menjadi sorotan setelah Erick Thohir digeser Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kekosongan kursi pucuk pimpinan Kementerian BUMN memunculkan spekulasi bahwa lembaga ini akan dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan hingga kini belum ada rencana peleburan. Menurutnya, Danantara masih berfokus pada pembenahan manajemen BUMN tanpa intervensi terhadap struktur kementerian. “Belum, belum. Kita kan sedang proses ya. Danantara juga sedang proses membenahi manajemen di BUMN-BUMN kita,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Erick Thohir sendiri mengaku tidak mengetahui soal isu peleburan. Ia menyebut penggantinya kemungkinan akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) lebih dulu. “Saya nggak tahu. Nanti kan di sana ada Plt-nya, keputusan presiden,” katanya. Prasetyo menambahkan, pemerintah memang belum menunjuk pejabat definitif pengganti Erick, dan untuk sementara posisinya bisa dijabat pejabat Plt atau Menteri Ad Interim. Opsi lain adalah menunjuk salah satu dari tiga wakil menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, atau Aminuddin Maruf.

Di sisi lain, Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai keberadaan Kementerian BUMN sudah tidak relevan sejak lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 yang memperkuat posisi Danantara. Lembaga tersebut kini memegang kendali penuh atas pengelolaan BUMN, termasuk kewenangan RUPS, penyuntikan modal, hingga aksi korporasi. Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, menilai fungsi dan kewenangan Kementerian BUMN telah kehilangan daya guna.

“Bagi kami anggaran sebesar itu tidak efektif, efisien, dan tidak berbasis kinerja, karena fungsi dan wewenang sudah tidak berdaya guna. Regulasi dan tindakan sudah membuktikan bahwa Danantara adalah institusi pengendali utama BUMN, bukan kementerian,” ucap Aco, Senin (25/8).

LOHPU mengusulkan agar Kementerian BUMN diturunkan menjadi direktorat di bawah Kementerian Keuangan, serupa dengan periode 2000–2001. Usulan itu dinilai penting untuk efisiensi anggaran, terutama melihat pagu Kementerian BUMN yang melonjak dari Rp215 miliar pada 2025 menjadi Rp604 miliar dalam RAPBN 2026. “Kami mengusulkan hal ini sebagai bagian dari harmonisasi kelembagaan negara dan perbaikan nomenklatur kementerian,” tegas Aco.

Dengan situasi ini, masa depan Kementerian BUMN masih tanda tanya. Pemerintah belum menentukan pengganti Erick Thohir, sementara perdebatan publik terus berkembang mengenai relevansi dan posisi kementerian tersebut dalam tata kelola BUMN pasca hadirnya Danantara.(*)