Luwu Utara – Mutasi besar-besaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara tidak mulus. Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mengundang Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan mutasi 133 pejabat pada 9 September 2025. Mutasi itu disebut cacat karena tanpa melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut).

Pemanggilan ini menegaskan kekhawatiran DPRD dan publik bahwa mutasi ala Lutra berpotensi cacat hukum. Anggota Komisi I DPRD Luwu Utara, Saifuddin, sejak awal menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor 07/2024. “Jawaban BKN jelas, mutasi di luar aplikasi I-Mut tidak dibenarkan. Kalau dibiarkan, konsekuensinya bisa fatal: data kepegawaian Lutra berpotensi dinonaktifkan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I, Sudirman Salomba, bahkan mengingatkan bahwa BKN bisa membatalkan SK mutasi bila terbukti menyalahi aturan. “Guru, pengawas sekolah, hingga tenaga medis tidak boleh jadi korban kebijakan yang menyalahi aturan. Mutasi harus berorientasi pada kualitas layanan, bukan sekadar bongkar pasang jabatan,” ujarnya usai konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar.

Kenyataan di lapangan memperkuat dugaan pelanggaran: ratusan pejabat yang digeser hingga kini belum memegang SK resmi. Lebih ironis lagi, Luwu Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulsel yang masih menjalankan mutasi manual, mengabaikan sistem digital yang diwajibkan pemerintah pusat.

Kritik publik pun semakin keras. Seorang aktivis menyebut DPRD yang awalnya dianggap “malemma” kini mulai unjuk gigi. “Jangan berhenti di RDP. Pemanggilan Bupati oleh BKN harus jadi pintu masuk koreksi total kebijakan mutasi koboi di Lutra,” katanya.(*)