SULSELONLINE.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel kini lebih selektif dalam memberikan pengawalan. Langkah ini diambil setelah muncul sorotan netizen terkait penggunaan strobo dan sirene tot-tot wuk-wuk di jalan raya.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sebelumnya telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, memastikan pihaknya tidak lagi menggunakan strobo dan klakson tot-tot wuk-wuk dalam pengawalan rutin.

Meski demikian, Karsiman menegaskan bahwa pengawalan tetap berjalan secara humanis, tidak ugal-ugalan, tidak zigzag, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Untuk pelaksanaannya, kami tetap prioritaskan pengawalan yang sifatnya urgent dan membutuhkan bunyi sirene, misalnya kondisi darurat seperti orang sakit,” ujarnya di kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl. AP Pettarani, Makassar, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap permintaan pengawalan akan dipertimbangkan secara selektif sesuai tingkat urgensinya. “Kalau memang harus, dan apabila tidak dikawal bisa menimbulkan kerugian, maka akan diberikan pelayanan terbaik, termasuk penggunaan sirene,” jelasnya.

Dengan aturan baru ini, pengawalan tetap berjalan, tetapi penggunaan strobo dan sirene tot-tot wuk-wuk dibatasi agar tidak mengganggu pengendara di jalan. Namun, fasilitas tersebut tetap berlaku untuk rombongan VIP. “Kalau tidak urgent, tetap mengikuti aturan lalu lintas,” tambah Karsiman.

Rombongan VIP yang mendapat pengawalan dengan strobo dan sirene biasanya meliputi:

* Pejabat negara: Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPR/DPRD saat kunjungan kerja.
* TNI/Polri: Panglima TNI, Kapolri, dan pejabat tinggi lainnya saat bertugas atau menghadiri acara resmi.
* Tamu negara: Duta besar, konsulat asing, atau delegasi internasional yang sedang berkunjung.
* Pejabat lembaga tinggi: Ketua MA, MK, KPK, BPK, dan lembaga negara lainnya.
* Pengawalan jenazah tokoh penting: Dalam beberapa kasus, diberikan untuk prosesi pemakaman tokoh nasional atau daerah.

Selain itu, Karsiman juga mengimbau masyarakat umum agar tidak menggunakan strobo maupun klakson tot-tot wuk-wuk pada kendaraan pribadi. Ia menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5.

“Jika ada masyarakat yang melaporkan kendaraan pribadi memakai strobo dan tot-tot wuk-wuk, kami berterima kasih. Laporan itu akan kami tindak lanjuti. Dan bagi yang masih memasang, silakan dicopot tanpa menunggu ditindak, karena dendanya Rp250 ribu,” tegasnya.(*)