MAKASSAR – Kabar gembira bagi warga Makassar. Perumda Parkir Makassar Raya berencana menerapkan sistem parkir langganan harian dengan tarif supermurah: Rp2.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp3.000 per hari untuk mobil.
Program ini menjadi prioritas utama Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya yang baru dilantik, Sahruddin Said atau Ajid. Ia menggantikan Christopher Aviary yang sebelumnya menjabat posisi tersebut. Ajid dilantik bersama 25 pejabat lainnya di Balai Kota Makassar, Selasa (7/10/2025).
Usai pelantikan, Ajid langsung mengumumkan rencana sistem parkir baru yang disebut efisien, transparan, dan menguntungkan masyarakat.
“Sebagai pelayan publik, kami ingin memudahkan masyarakat, bukan membebani. Parkir tidak perlu mahal. Cukup Rp2.000 per hari untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, berlaku di seluruh titik parkir resmi di Makassar,” ujarnya.
Sistem ini menggunakan model langganan bulanan selama 27 hari. Dengan jumlah kendaraan di Makassar mencapai sekitar 1,6 juta motor dan 400 ribu mobil, potensi pendapatan dinilai sangat besar.
“Kalau 30 persen motor ikut langganan Rp2.000 per hari selama 27 hari, potensinya bisa mencapai Rp19,4 miliar per bulan. Sementara dari mobil sekitar Rp3,6 miliar. Ini bisa menekan kebocoran sekaligus menambah PAD,” jelas Ajid.
Untuk pengguna yang tidak berlangganan, tarif reguler tetap berlaku, yakni Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Ajid juga menawarkan potongan harga untuk pelanggan jangka panjang: diskon 15 persen untuk tiga bulan, 10 persen untuk enam bulan, dan 15 persen untuk langganan satu tahun.
Selain tarif murah, Ajid juga menggagas sistem insentif bagi juru parkir (jukir) berbasis penilaian kinerja, mirip sistem bintang di aplikasi transportasi daring.
“Jukir akan mendapat gaji pokok Rp1,8 juta dan bonus hingga Rp2 juta jika kinerjanya dinilai baik oleh pengguna,” ungkapnya.
Ia menegaskan, program parkir langganan ini masih berupa gagasan awal yang akan dibahas bersama jajaran direksi dan Wali Kota Makassar.
“Kalau disetujui pimpinan dan wali kota, sistem ini bisa langsung kami jalankan,” katanya optimistis.
Ajid menilai, sistem langganan ini bukan hanya solusi mengurangi kebocoran pendapatan, tetapi juga cara efektif meningkatkan profesionalisme jukir dan memperkuat kontribusi Perumda Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau berjalan baik, insyaallah dividen Perumda Parkir bisa melampaui target perusahaan daerah lainnya,” tutupnya.
Namun, untuk mewujudkan sistem ini, Pemkot Makassar perlu menyiapkan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir agar program dapat diterapkan secara sah dan berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan