SULSELONLINE.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat kepemilikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan menyerahkan tujuh sertifikat lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, pada Senin, 13 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rachman. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam melindungi aset daerah.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa lahan yang disertifikatkan kali ini merupakan bagian dari kawasan pendukung untuk pembangunan Stadion Untia.

“Total lahan milik Pemkot di Untia mencapai 24 hektare. Sebelumnya, 15 hektare sudah bersertifikat termasuk lokasi utama stadion. Sertifikat yang diserahkan hari ini merupakan bagian dari sisa 9 hektare lahan,” ujarnya.

Dari sembilan hektare lahan tersebut, awalnya terdapat 18 bidang. “Hari ini, tujuh bidang sudah terbit sertifikatnya. Sisanya masih dalam proses di BPN,” tambahnya.

Sri menuturkan, lahan pendukung tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas publik, seperti permukiman nelayan, kantor lurah, rumah produksi, fasilitas pengelolaan sampah (TPS3R dan bank sampah), serta perumahan bagi masyarakat miskin ekstrem melalui program Kementerian Sosial.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi dukungan BPN dalam mempercepat sertifikasi aset Pemkot. Menurutnya, sertifikat menjadi perlindungan hukum terhadap aset-aset pemerintah yang kerap menjadi sasaran pihak tidak bertanggung jawab.

“Beberapa aset strategis kita sempat terlepas, bukan hanya aset komersial, tapi juga sekolah dasar, kantor lurah, hingga kantor camat,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Munafri menegaskan bahwa aset pemerintah dengan nilai strategis tinggi sering kali menjadi incaran oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Untuk mencegah hal tersebut, Pemkot Makassar membentuk Tim Percepatan Pengelolaan dan Sertifikasi Aset.

“Tujuannya agar pengelolaan aset bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemkot, tetapi juga hasil kerja sama dengan BPN,” jelasnya.

Selain itu, Munafri mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi fasilitas publik yang telah digunakan lebih dari dua dekade.

“Sekolah atau kantor pemerintah yang sudah digunakan lebih dari 20 tahun seharusnya tidak lagi bisa digugat, baik sudah bersertifikat maupun belum. Itu harus menjadi milik pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap melalui percepatan ini, sekitar 70 persen aset Kota Makassar dapat kembali dikuasai pemerintah dalam lima tahun ke depan. Selama ini, berbagai gugatan terhadap aset muncul karena belum adanya legalitas formal, meski secara historis dan fisik lahan tersebut telah lama digunakan untuk kepentingan masyarakat.(*)