SULSELONLINE.COM – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Andi Satriady Sakka memantau pelayanan kesamsatan di dua Samsat di Kota Makassar, Selasa, 21 Oktober 2025.
Plh Kepala Bapenda didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) M. Irvandi Thamrin, Kasubid Data dan Informasi (DAI) Rusly Rajab, serta staf terkait.
Kunjungan dilakukan di Samsat Mappanyukki, Jl. Andi Mappanyukki, dan Samsat Sudiang, Jl. Pajjaiyyang, Sudiang, Makassar.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk melakukan monitoring layanan kesamsatan UPT Makassar I (Mappanyukki) dan UPT Makassar II (Sudiang). Monitoring kami lakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesamsatan,” ujar Andi Satriady.
Ia menambahkan, pihaknya juga memantau efektivitas penerapan aplikasi validator yang baru diterapkan di kedua Samsat tersebut. Aplikasi validator, sebelumnya bernama aplikasi pendaftaran, dibuat untuk mendukung sistem *Electronic Registration and Identification* (ERI) Korlantas Polri.
“Meskipun pada awal penerapan aplikasi ini menghadapi kendala, namun seiring berjalannya waktu dan berkat sinergitas serta dukungan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulsel, yakni Polri dan Jasa Raharja, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah berjalan normal, bahkan lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar mantan Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto ini.
Insentif PKB
Andi Satriady juga menyampaikan bahwa sepanjang bulan Oktober, masyarakat Sulsel mendapatkan sejumlah keringanan pajak kendaraan. Insentif tersebut meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta mendapatkan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Ini merupakan wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek jumlah keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Pembayaran dapat dilakukan langsung di layanan Samsat terdekat atau secara digital melalui aplikasi Basul.(im)

Tinggalkan Balasan