SIDRAP – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menindak sebuah toko kosmetik di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang diduga mengedarkan produk mengandung bahan berbahaya. Dalam operasi pada Senin (27/10/2025), petugas menyita 4.771 produk kosmetik senilai sekitar Rp700 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan bersama Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran kosmetik tanpa izin edar. “Pada 16 Oktober 2025, PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi terhadap salah satu toko di Sidrap,” ujar Yosef.
Toko tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial P (32). Petugas menemukan 55 jenis kosmetik tanpa izin edar. Selain menjual, pemilik toko juga diketahui meracik kosmetik sendiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.
Dari hasil pengujian, sebagian besar produk mengandung merkuri. Kosmetik tersebut didatangkan dari Thailand dan dijual dengan klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule dan Q-nic Care Whitening Underarm Cream. Harga produk berkisar antara Rp35.000 hingga Rp700.000.
“Produk ini tidak dipajang terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir. Artinya, pemilik tahu produknya ilegal,” kata Yosef.
Ia menegaskan, produk tersebut belum melalui uji mutu dan keamanan, sehingga berisiko bagi kesehatan. Selain itu, masuknya barang impor tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak.
Saat ini, BBPOM telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Namun, pemilik toko belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar negeri untuk pengobatan. Yosef menyebut, penjualan kosmetik ilegal dilakukan secara daring melalui Instagram dengan sistem pemesanan lewat pesan langsung. Omzet penjualannya diperkirakan mencapai Rp20–30 juta per bulan, dengan pembeli dari berbagai daerah di Indonesia.
P terancam pidana sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Saudara P juga pernah diproses hukum oleh PPNS BBPOM Makassar pada 2016 dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta,” ujar Yosef.
Diketahui, P merupakan influencer kecantikan asal Sidrap yang aktif mempromosikan produk kosmetik di media sosial.(*)

Tinggalkan Balasan