SULSELONLINE.COM – Setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Rabu (5/11/2025). Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid bersama kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M Nursalam),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan dolar AS, poundsterling, dan rupiah.

Kronologi Kasus
Menurut Johanis, kasus ini bermula dari ancaman Abdul Wahid yang disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan. Para Kepala UPT di Dinas tersebut diancam akan dicopot dari jabatan jika tidak memberikan “jatah preman” sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Fee itu diminta sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan ke UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.

“Saudara MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam pencopotan atau mutasi jabatan,” kata Johanis.

Ia menjelaskan, di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”. Kesepakatan itu dilaporkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, kepada Muhammad Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.

KPK menemukan adanya tiga kali setoran jatah preman kepada Abdul Wahid. Setoran pertama terjadi pada Juni 2025, saat Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahlinya, Dani M Nursalam.

Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025. Ferry kembali mengumpulkan Rp 1,2 miliar yang kemudian, atas perintah Arief Setiawan, didistribusikan untuk driver senilai Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry sebesar Rp 300 juta.

Setoran ketiga berlangsung pada November 2025, dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 450 juta mengalir kepada Abdul Wahid melalui Arief Setiawan, sementara Rp 800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Total penyerahan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

Pada Senin (3/11/2025), KPK kemudian melakukan OTT terhadap Ferry Yunanda, Muhammad Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT. Dalam operasi itu, tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 800 juta. Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, turut ditangkap di sebuah kafe di Riau.

Pinjam Uang 
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala UPT terpaksa meminjam uang ke bank untuk memenuhi setoran jatah preman tersebut.

“Informasi dari para Kepala UPT, sebagian uang itu hasil pinjaman. Ada yang pakai uang pribadi, ada yang pinjam ke bank,” ujar Asep.

Ia menambahkan, hasil pemerasan tersebut digunakan Abdul Wahid untuk sejumlah perjalanan ke luar negeri. “Ada beberapa keperluan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil. Yang terakhir direncanakan ke Malaysia, karena itu kami temukan juga uang poundsterling,” jelasnya.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)