Makassar – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita yang diculik di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, lalu dijual ke Jambi seharga Rp 80 juta. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan anak yang terungkap ini.
Korban diculik saat menemani ayahnya bermain tenis, Minggu (3/11). Setelah penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial SY (30) warga Makassar, NH (29) asal Sukoharjo, serta pasangan suami istri MA (42) dan AS (36) dari Merangin, Jambi.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11), Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, SY merupakan pelaku utama. Ia menculik Bilqis di taman, membawanya ke kamar kos di Jalan Abubakar Lambogo, lalu menawarkan korban lewat media sosial Facebook.
“Pelaku utama SY membawa korban dari lokasi kejadian ke tempat kos, kemudian menawarkan lewat Facebook,” ujar Djuhandhani.
Penawaran itu menarik perhatian NH, yang kemudian menghubungi SY dan sepakat membeli korban seharga Rp 3 juta. NH terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput Bilqis. Setelah membawa korban, ia langsung menuju Jambi.
Di sana, NH menjual Bilqis kepada MA dan AS dengan harga Rp 15 juta, berdalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tak memiliki anak. Setelah transaksi, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuannya, NH sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Sementara itu, MA dan AS mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta, lalu menjual kembali ke salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Keduanya diketahui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan anak lintas daerah,” kata Djuhandhani. “Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim, khususnya Direktorat PPA dan Tindak Pidana Umum.”
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini membuka kembali luka lama: di tengah hiruk-pikuk kota, ada anak-anak yang hilang tanpa suara, diperdagangkan seperti barang, sementara nurani manusia diuji—antara empati dan kerakusan.(*)

Tinggalkan Balasan