SULSELONLINE.COM – Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah terkait penetapan kuota haji tahun 2026 membawa dampak signifikan bagi Sulawesi Selatan. Perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah sistem perhitungan kuota dari basis demografis menjadi basis antrean faktual.

Pemerintah pusat kini menerapkan prinsip keadilan berdasarkan daftar tunggu (waiting list) di tiap provinsi. Akibat sistem baru ini, enam daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo, terancam tidak dapat memberangkatkan jemaah haji reguler pada tahun 2026.

Sulawesi Selatan mendapat total 9.670 kuota, namun kuota tersebut hanya mencakup pendaftar hingga 24 Oktober 2011.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Palopo, Sirajuddin, membenarkan hal tersebut. “Sesuai keputusan Menteri Haji dan Umrah, Kota Palopo untuk sementara tidak mendapat kuota haji, seperti lima daerah lainnya di Sulsel,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, pendaftar tertua di Palopo baru tercatat pada tahun 2012. Sementara itu, kuota haji 2026 hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk daftar tunggu hingga 2011. Padahal, menurut sistem lama, 102 calon jemaah Palopo seharusnya berangkat tahun depan, bahkan 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor.

Sirajuddin menambahkan, banyak calon jemaah menanyakan kepastian pemberangkatan. Setelah mendapat penjelasan dari Kemenag, mereka mulai memahami situasi yang ada. “Kami berharap Palopo segera mendapat kuota, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan,” harapnya.

Saat ini daftar tunggu haji di Kota Palopo mencapai 2.706 orang. (*)