MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kini tidak lagi memiliki pegawai honorer. Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dan amanat UU Nomor 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baru-baru ini, Pemkot Makassar melantik 6.936 PPPK di Lapangan Karebosi, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jumat (14/11/2025). Pelantikan ini terdiri dari 329 PPPK yang lolos seleksi tahap 2, dan 6.607 PPPK paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu. Mereka akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK penuh waktu untuk mengisi formasi di pemerintahan.

“Kami di Pemkot sudah tidak punya lagi tenaga honorer mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, Minggu (16/11/2025).

Total pegawai di lingkup Pemkot Makassar mencapai 22.232, terdiri dari 9.314 PNS, 6.311 PPPK, dan 6.607 PPPK Paruh Waktu. Perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan honorer hanya pada status administrasi; PPPK secara administratif telah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk insentif atau gaji, besarnya tetap sama, sekitar Rp1,5 juta per bulan, dan masih digaji melalui APBD daerah. “Kalau PPPK paruh waktu gajinya melekat dalam APBD,” kata Kamelia.

Selain itu, Pemkot Makassar juga telah memberikan solusi bagi honorer operasional 24 jam yang berjumlah 2.262 orang. Honorer ini meliputi tenaga kebersihan, petugas drainase, driver, dan lainnya, yang tidak bisa diakomodasi dalam pengangkatan PPPK paruh waktu karena tidak sesuai jabatan teknis yang dipersyaratkan. Pemkot tetap menggunakan jasa tenaga operasional 24 jam ini melalui kebijakan Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang masuk dalam belanja pengadaan barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, PJLP adalah sistem kerja kontrak yang digunakan pemerintah daerah untuk merekrut tenaga non-ASN secara resmi dan transparan. Sistem ini menjadi solusi yang adil dan legal dalam pengelolaan tenaga kerja, menggantikan pola honorer yang tidak memiliki kepastian hukum. “Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tanpa dasar hukum kuat, PJLP memberikan kontrak kerja jelas, gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan yang layak,” ucap Munafri Arifuddin.

Status kepegawaian PJLP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan spesifikasi diatur dalam peraturan kepala daerah; Pemkot Makassar akan mengeluarkan dasar hukum terkait PJLP. Sementara itu, untuk skema honorer tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan merekrut honorer di pemerintahan. Munafri menegaskan, hubungan kerja dengan skema PJLP jelas dan berbasis kontrak kerja, dilakukan melalui perantara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Skema PJLP juga memberikan perlindungan bagi non-ASN melalui BPJS. “Beberapa kota-kota besar sudah menerapkan skema ini, seperti DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung,” paparnya.(*)