MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera membuka perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW. Rekrutmen berlangsung selama tiga hari, mulai 18–20 November 2025, dengan honor sebesar Rp220 ribu per petugas.
Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah RW di Makassar, yaitu 1.005 TPS. Setiap TPS diisi tiga petugas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau perwakilan perempuan. Total kebutuhan petugas mencapai 3.015 orang.
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, menjelaskan bahwa perekrutan dilakukan panitia pemilihan tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah. “Satu RW satu TPS, dan satu TPS diisi tiga orang. Unsurnya bisa dari tokoh masyarakat atau Pjs Ketua RT/RW,” ujarnya saat ditemui di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Senin (17/11/2025).
Petugas TPS akan menerima honor Rp220 ribu sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan pemilihan. Meski jumlah honor terbilang terbatas, peran petugas sangat penting pada hari pemungutan suara. Mereka bertugas memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan surat suara yang diterima, memperlihatkan kotak suara kepada pemilih, serta melakukan penghitungan suara hingga hasil akhir diperoleh di masing-masing TPS.
Untuk menjaga ketertiban, calon Ketua RT dan RW tidak diperbolehkan membawa kelompok pendukung ke sekitar TPS. Warga yang memenuhi kriteria dapat mendaftar sebagai petugas melalui panitia pemilihan di kelurahan masing-masing.
Pemungutan suara akan digelar pada:
– Pemilihan Ketua RT: 3 Desember 2025
– Pemilihan Ketua RW: 8 Desember 2025
Pemungutan berlangsung pukul 08.00–14.00 Wita.
**Prosedur dan Aturan bagi Petugas TPS**
Petugas TPS wajib mematuhi ketentuan berikut:
– Menghitung dan mencocokkan jumlah surat suara dengan DPT.
– Mengumumkan jumlah DPT sebelum pemungutan suara.
– Memperlihatkan kotak suara kepada pemilih.
– Menolak pemilih yang datang setelah waktu berakhir.
– Mengganti satu kali surat suara yang rusak.
– Melarang intervensi atau pengarahan kepada pemilih.
– Mendampingi pemilih berkebutuhan khusus tanpa menggantikan pencoblosan.
– Menyatakan sah surat suara jika coblosan berada dalam kotak foto calon dan hanya memilih satu calon.
– Menyatakan tidak sah jika coblosan di luar kotak atau memilih lebih dari satu calon.
Petugas TPS menjadi garda terdepan dalam memastikan proses demokrasi tingkat lingkungan berjalan lancar dan tertib pada awal Desember mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan