JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan catatan macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan tidak bisa diperlakukan sama dalam proses penyaluran kredit, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menilai lembaga keuangan harus membedakan secara jelas antara debitur yang bermasalah karena kondisi eksternal dan debitur yang macet akibat karakter.

“Jadi mesti hati-hati. Kalau Rp200 ribu saja tidak mau bayar, masa kamu kasih Rp200 juta?” ujar Nixon usai RUPS Luar Biasa di Menara BTN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa debitur bermasalah di SLIK umumnya berasal dari dua kelompok. Kelompok pertama adalah debitur yang mengalami penurunan kondisi ekonomi, berkurangnya pendapatan, atau masalah kesehatan sehingga kesulitan membayar kewajiban. Menurut Nixon, kelompok ini merupakan korban situasi, bukan tidak beritikad baik.

Kelompok kedua adalah debitur yang bermasalah karena karakter. Mereka sengaja tidak membayar kewajiban meski nilai tunggakan kecil. Untuk debitur jenis ini, Nixon menegaskan bank harus sangat berhati-hati jika ingin memberikan kredit baru.

Nixon menekankan bahwa pemilahan penyebab tunggakan sangat penting agar penggunaan SLIK tidak menimbulkan moral hazard. Menurutnya, bank harus diberi ruang melakukan asesmen langsung untuk menilai iktikad baik calon debitur.

BTN mencatat debitur yang menjadi korban faktor eksternal cenderung kooperatif saat menghadapi masalah pembayaran. Mereka datang ketika dipanggil, mengurus dokumen, serta menunjukkan niat menyelesaikan kewajiban. Sebaliknya, debitur yang tidak kooperatif—tidak mau membayar tunggakan kecil, sulit ditemui, hingga menggugat bank—dinilai berisiko tinggi jika diberi fasilitas kredit baru.

“Nah, yang korban biasanya kooperatif. Tapi kalau tidak kooperatif, Rp200 ribu saja tidak mau bayar, dipanggil tidak mau datang, bahkan bawa lawyer. Ngapain kamu kasih kredit lagi orang seperti itu?” kata Nixon.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan SLIK bukanlah instrumen yang bertujuan menghambat penyaluran kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan status kredit di SLIK hanyalah salah satu referensi dalam analisis pembiayaan. Lembaga jasa keuangan tetap diminta mempertimbangkan karakter, kapasitas, serta prospek usaha calon debitur sebelum menetapkan keputusan kredit.(*)