Jakarta – Masyarakat kini sudah dapat membeli tiket transportasi dengan harga lebih murah untuk libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah meluncurkan stimulus diskon tarif transportasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan: Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tersebut mengatur penugasan BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon pada moda angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
“Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 sebagai langkah untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan pelayanan transportasi berjalan baik selama arus Nataru,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Dudy mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon dan merencanakan perjalanan lebih awal. Ia menegaskan program ini dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan pada masa puncak liburan dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
“Stimulus ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” ujarnya.
Berikut jadwal dan skema diskon tiap moda transportasi:
1. Kereta Api
Diskon diberlakukan mulai 21 November 2025 pukul 00.01 untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah memberikan potongan 30% untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.
Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang lebih aman dan efisien.
2. Kapal Laut
Diskon angkutan laut berlaku lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah memberikan potongan 20% dari tarif dasar, setara 16–18% dari total harga tiket.
Stimulus menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi pada berbagai rute antarpulau, terutama wilayah pesisir dan kawasan 3T, guna meringankan biaya perjalanan dan mendukung layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh Nusantara.
3. Kapal Feri
Untuk moda penyeberangan, pemerintah menanggung 100% tarif jasa kepelabuhanan, dengan potongan rata-rata sekitar 19% dari tarif terpadu.
Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan. Diskon diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
4. Pesawat
Diskon tiket pesawat telah dibuka sejak 22 Oktober 2025 untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tarif penerbangan turun 13–14% sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya, 3,59 juta penumpang dapat menikmati potongan tarif ini.(*)

Tinggalkan Balasan