SULSELONLINE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) tahap kedua dilakukan pada pekan ini. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses penyaluran sedang berjalan.

“BLTS ini sedang dalam proses. Jadi, ini proses untuk penyaluran tahap kedua. Kalau yang reguler sudah hampir selesai semua,” ujar Gus Ipul, dikutip dari Antara (22/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyaluran tahap kedua menyasar hampir 12 juta KPM. Pada tahap pertama, lebih dari 15 juta penerima telah mendapatkan bantuan. Sementara itu, tahap ketiga akan mencakup sekitar 8 juta penerima. Bantuan sosial ini diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Penyalurannya dilakukan melalui PT Pos untuk sekitar 18 juta KPM dan bank-bank Himbara untuk 17 juta KPM lainnya.

Cara cek penerima BLT Kesra
Untuk mengetahui status penerima BLT Kesra, dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP.
4. Isi empat huruf kode yang muncul pada layar, kemudian klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan secara otomatis, termasuk jenis bantuan yang diterima seperti BLT, PKH, atau Sembako jika nama tersebut terdaftar.

Kemensos memastikan tidak ada hambatan berarti pada penyaluran tahap kedua karena pemutakhiran data telah dilakukan dengan dukungan pemerintah daerah. Penyaluran dilakukan bertahap sehingga waktu penerimaan tiap wilayah bisa berbeda.

BLT Kesra merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 4. Bantuan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025, yang disalurkan sekaligus sesuai kebijakan pemerintah. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900.000 untuk seluruh periode.(*)