SULSELONLINE.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya angkat bicara setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena Mirwan pergi ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir bandang dan longsor.

Mirwan menyatakan menerima keputusan tersebut dan berkomitmen mematuhi seluruh aturan. “Keputusan ini menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025) malam. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, Aceh, dan khususnya Aceh Selatan atas kegaduhan yang terjadi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras kepergian Mirwan yang berangkat umrah bersama keluarga saat warganya mengalami bencana. Mendagri Tito kemudian menegaskan bahwa Mirwan melanggar aturan karena bepergian tanpa izin dan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pihaknya langsung meminta klarifikasi. Mirwan mengakui tidak memiliki izin dari gubernur maupun Mendagri dan berjanji segera pulang. Benni menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting saat wilayahnya dalam status darurat.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), juga memastikan bahwa ia tidak pernah menandatangani izin perjalanan Mirwan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut permohonan izin Mirwan sebenarnya telah ditolak sejak 24 November 2025 karena Aceh sedang dalam status Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menjelaskan surat penolakan izin baru diterima Pemkab pada 2 Desember, ketika Mirwan sudah berada di Mekkah. Komunikasi dengan Mirwan baru tersambung pada 3 Desember akibat gangguan listrik dan jaringan, sehingga terjadi miskomunikasi.

Dalam pernyataan terpisah, Mirwan mengatakan bahwa sebelum berangkat ia sudah meninjau lokasi banjir dan memastikan OPD bekerja sesuai prosedur. Ia mengaku berangkat karena situasi dianggap terkendali dan baru mengetahui izin ditolak setelah tiba di Tanah Suci. Ia memastikan sudah kembali ke Aceh pada 7 Desember.(*)