MAROS – Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendapat nilai merah pada Indeks Penilaian Integritas (IPI) 2025 dengan skor 70,26. Capaian ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maros masuk dalam daftar 13 kabupaten/kota dengan nilai rendah tahun ini.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan hasil tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Ini menjadi masukan bagi kami Pemkab Maros untuk melakukan perbaikan akuntabilitas dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya saat menjalani ibadah umrah, Rabu (10/12/2025).

Chaidir menjelaskan skor rendah ini dipengaruhi minimnya respons dari responden eksternal.
“Sebenarnya jawaban eksternal sangat sedikit dibanding internal ASN,” katanya.
Ia menambahkan banyak responden eksternal yang ragu mengisi survei, bahkan tidak merespons saat dihubungi. Selain itu, sejumlah data ASN dan nomor handphone yang tercatat juga tidak aktif sehingga memperburuk tingkat partisipasi.

Menurut Chaidir, hasil SPI menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Maros untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Survei ini menjadi masukan buat pemerintah untuk lebih memperbaiki ke depannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Inspektorat Maros, Takdir. Ia mengungkapkan beberapa faktor penyebab menurunnya nilai SPI tahun ini.
“Partisipasi ASN rendah karena banyak yang dihubungi lewat WhatsApp oleh KPK tidak menjawab. Ada juga yang mengganti nomor atau ragu mengisi,” jelasnya.

Partisipasi pihak eksternal juga rendah karena alasan kesibukan, terutama masyarakat pengguna layanan publik. Selain itu, pengisian kuesioner yang memakan waktu lama membuat banyak responden enggan menyelesaikannya.
“Tahun lalu poinnya sampai 77,” ungkap Takdir.

Ia menambahkan periode pengisian kuesioner berlangsung selama tiga bulan. Karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif kepada ASN untuk meningkatkan partisipasi ke depan. Takdir juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik, birokrasi yang bersih, serta perbaikan sistem dan manajemen ASN.
“Semuanya harus diperbaiki agar kinerja pemerintah daerah semakin efektif,” tutup mantan Kepala Bapenda Maros itu. (*)