SULSELONLINE.COM – Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diminta lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji. Belakangan ini muncul kabar bahwa gaji PNS dan pensiunan PNS akan naik pada akhir 2025, namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan resmi mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dan penyalur dana pensiun menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

Taspen menyebutkan, pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Selama belum ada peraturan baru dari pemerintah, ketentuan ini tetap menjadi dasar pembayaran pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ASN dan pensiunan memiliki sejumlah harapan terhadap Taspen. Di antaranya, keamanan dana iuran, terjaganya kesejahteraan saat pensiun, manfaat iuran yang bisa dirasakan sejak masih aktif bekerja, serta keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana pensiun.

Zudan juga mendorong Taspen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan agar manfaat yang diterima pensiunan semakin baik. Menurutnya, pengelolaan yang optimal akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan peserta.

Untuk itu, Taspen diharapkan terus memperkuat layanan dengan fokus pada kebutuhan peserta, baik ASN aktif maupun pensiunan. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah proses pembayaran manfaat, memperluas pilihan tempat pembayaran, serta membuka ruang komunikasi agar keluhan peserta dapat diminimalkan.

Masyarakat, khususnya pensiunan PNS, diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah atau Taspen.(*)