SULSELONLINE.COM – Pemerintah terus mematangkan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema penggajian baru ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiyantini, mengatakan penerapan single salary masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan tersebut menjadi dasar perbaikan sistem karier dan pengelolaan ASN secara menyeluruh.

“Penerapannya harus bertahap karena sistem karier ASN juga sedang kita benahi,” ujar Rini di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Rini menjelaskan, konsep single salary tidak semata-mata soal penyatuan gaji. Pemerintah ingin menerapkan sistem penghargaan menyeluruh atau total reward berbasis kinerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurutnya, kesejahteraan ASN tidak hanya diukur dari penghasilan, tetapi juga dari pengembangan karier, kenyamanan kerja, serta peningkatan kompetensi. Semua aspek itu akan menjadi bagian dari sistem baru yang sedang disiapkan.

Setelah RPP Manajemen ASN disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang secara khusus mengatur penghargaan dan pengakuan bagi ASN. Penyusunan kebijakan ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Administrasi Negara, terutama terkait penguatan kompetensi.

Rencana penerapan gaji tunggal juga tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen tersebut, sistem ini menjadi bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan dan transformasi manajemen ASN.

Meski demikian, penerapan penggajian tunggal direncanakan dilakukan secara bertahap dalam jangka menengah, seiring penataan kelembagaan, proses bisnis, dan peningkatan kesejahteraan ASN.

Wacana single salary sendiri sebenarnya sudah muncul sejak 2023 dan sempat disampaikan sebagai salah satu prioritas reformasi birokrasi nasional. Kini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk merealisasikannya secara terukur dan berkelanjutan.(*)