SULSELONLINE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025, serta bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN pada perangkat daerah atau unit kerja lingkup Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan membutuhkan kehadiran di kantor tetap dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung,” lanjut isi surat edaran.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku bagi seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.(*)