MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengingatkan masyarakat bahwa program pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Program ini telah berlangsung sejak awal Oktober 2025.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, MM, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Dalam program ini, Bapenda Sulsel memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, serta diskon sebesar 9,5 persen bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025.
Tak hanya itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sulsel juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujar Irvandi, Senin, 29 Desember 2025, atau dua hari menjelang berakhirnya program tersebut.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi besaran keringanan pajak, Bapenda Sulsel menyediakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek jumlah tagihan pajak sekaligus melakukan pembayaran secara daring.
Selain melalui aplikasi, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara langsung di gerai Samsat, Samsat Drive Thru, Kedai Samsat, Samsat Keliling, serta kantor-kantor Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Bapenda Sulsel menegaskan bahwa setelah 31 Desember 2025, kebijakan pembebasan dan diskon tersebut berakhir, sehingga mulai tahun 2026 tarif PKB akan kembali diberlakukan secara normal.(*)

Tinggalkan Balasan