MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi melantik 6.032 Ketua RT dan RW se-Kota Makassar. Mereka terdiri atas 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan menjalankan tugas pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dalam arahannya, Munafri menegaskan sejumlah tugas penting yang harus segera menjadi perhatian para Ketua RT dan RW, salah satunya terkait persoalan sampah. Ia menekankan bahwa program subsidi pembayaran sampah hanya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah yang ditentukan berdasarkan penggunaan listrik atau kilowatt per jam (kWh).
“Masalah pertama yang harus diselesaikan adalah persoalan sampah. Banyak masyarakat belum memahami bahwa subsidi pembayaran sampah hanya diberikan kepada warga berpenghasilan rendah yang ditentukan dari penggunaan listrik,” ujar Munafri, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, Ketua RT dan RW diharapkan menjadi jembatan informasi yang akurat antara pemerintah dan warga, khususnya dalam menjelaskan kebijakan publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, Munafri juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi. Ia meminta para Ketua RT dan RW mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan sistem distribusi dan pengangkutan sampah berjalan optimal.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat harus dilibatkan agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.
Aspek ketertiban dan keamanan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Munafri menegaskan tidak boleh ada warga yang tinggal di suatu wilayah tanpa terdata oleh Ketua RT setempat. Ia bahkan membuka peluang untuk kembali menerapkan sistem pelaporan bagi setiap pendatang baru.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kita akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tertib,” ujar wali kota yang akrab disapa Appi.
Tak hanya itu, Appi juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia meminta Ketua RT dan RW aktif mengidentifikasi potensi usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya masing-masing, yang dapat dikembangkan dengan dukungan pemerintah.
“Ketua RT dan RW harus mampu melihat potensi warganya. Jika ada yang bisa dikembangkan menjadi usaha kecil, pemerintah akan hadir untuk membantu,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas, para Ketua RT dan RW juga diharapkan mampu menyampaikan informasi yang benar dan bersumber dari kanal resmi pemerintah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah beredarnya informasi tidak valid yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kadang ada informasi yang simpang siur. RT dan RW harus menjadi corong resmi pemerintah agar masyarakat tidak salah paham,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kinerja, Munafri mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem evaluasi rutin setiap bulan terhadap Ketua RT dan RW. Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan insentif, tetapi juga menilai sejauh mana kedekatan dan keaktifan mereka dalam membangun hubungan dengan masyarakat.(*)
—

Tinggalkan Balasan