BONE – Kepolisian Resor (Polres) Bone mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras (miras) saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bone, Kompol Burhanuddin, dalam press release akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (30/12/2025).
Kompol Burhanuddin menegaskan, Polres Bone tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di lokasi perayaan malam tahun baru, baik di kafe, tempat hiburan, maupun titik-titik keramaian lainnya.
“Kami mengingatkan seluruh kafe dan lokasi pesta tahun baru agar tidak menyediakan atau mengedarkan minuman keras. Jika ditemukan adanya miras, kami akan langsung menindak dengan mengamankan dan menyitanya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
Dalam rangka pengamanan malam pergantian tahun, Polres Bone menyiapkan sebanyak 1.083 personel yang diterjunkan untuk pengamanan di seluruh wilayah Kabupaten Bone. Selain itu, sekitar 400 personel disebar khusus di wilayah kecamatan guna memperkuat pengawasan di titik-titik keramaian.
“Pengamanan dilakukan secara menyeluruh. Kami juga melaksanakan patroli gabungan bersama Polres, Kodim, Brimob, dan Satpol PP untuk memantau lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, patroli tersebut bertujuan memastikan perayaan malam tahun baru berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, tidak mengonsumsi miras, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyalakan kembang api maupun petasan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.(*)

Tinggalkan Balasan