MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan penyelesaian sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada 2026 sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan hingga kini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum. Sebagian lahan telah dinyatakan clear secara fisik, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi dengan Bidang Aset guna mempercepat proses sertifikasi. Selain itu, penanganan perkara hukum juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Lahan yang sudah clear tetapi belum bersertifikat kami dorong percepatan persertifikatannya. Untuk lahan yang masih bersengketa, sesuai arahan Gubernur, kami melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel,” kata Herwin.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat enam perkara sengketa lahan yang masih ditangani, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya di kawasan strategis. Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang masih berproses di pengadilan.

Herwin menyatakan optimistis Pemprov Sulsel dapat memenangkan gugatan tersebut berdasarkan dokumen dan bukti hukum yang dimiliki. “Dengan dokumen yang ada, kami optimistis dapat memenangkan perkara,” ujarnya.

Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bermasalah dapat berstatus clean and clear sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Herwin, penyelesaian sengketa aset lahan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah. Kepastian hukum atas aset juga membuka peluang pemanfaatan lahan bagi fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, serta layanan sosial lainnya, sekaligus meminimalkan konflik agraria di masyarakat.(*)