SULSELONLINE.COM – Seorang perempuan berjilbab atau ukhti warga negara Indonesia (WNI) asal Banten bernama Syifa tengah menjadi sorotan publik. Perhatian itu mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya diantar ke bandara untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat (AS) viral di media sosial.

Menanggapi viralnya video tersebut, ibu Syifa, Safitri, membenarkan bahwa putrinya saat ini memang bertugas sebagai anggota militer di Amerika Serikat. Namun, ia menegaskan bahwa Syifa tidak ditempatkan di garis tempur.

“Awalnya saya juga takut, saya kira disuruh perang. Namun ternyata tidak. Posisi yang diambil anak saya adalah di National Guard dan bekerja di bagian office,” ujar Safitri.

Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. Dalam kesehariannya, ia bertugas di bagian administrasi kantor, bukan sebagai pasukan tempur.

Safitri mengungkapkan, sebelum Syifa mendaftar ke militer AS, keluarga terlebih dahulu memastikan berbagai aspek, termasuk status pekerjaan dan aturan terkait penampilan berjilbab.

“Sebelum mendaftar tentu kami juga berdiskusi dengan keluarga dan mencari informasi. Salah satunya soal penampilan hijab,” terangnya.

Menurut Safitri, penggunaan hijab diperbolehkan dalam institusi tersebut. Bahkan, terdapat anggota lain dari berbagai negara yang juga mengenakan hijab.

“Ternyata memang diperbolehkan, dan ada juga anggota dari negara-negara lain yang mengenakan hijab selain dari Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, turut memberikan tanggapan terkait fenomena tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum kewarganegaraan Indonesia, khususnya bagi WNI yang bergabung dengan militer asing.

Menurut TB Hasanuddin, bergabung dengan angkatan perang negara lain bukan sekadar pilihan profesi, melainkan menyangkut status kewarganegaraan.

“Bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar TB Hasanuddin, Senin (19/1/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan tersebut bersifat tegas dan mengikat.

Sementara itu, Pasal 23 huruf e menyatakan bahwa WNI juga kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dinas negara asing tertentu yang jabatannya di Indonesia hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia.

TB Hasanuddin menegaskan, klarifikasi aspek hukum ini penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Edukasi hukum harus disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan preseden keliru dan masyarakat tidak menganggap bergabung dengan militer asing sebagai hal yang wajar,” pungkasnya.(*)