SULSELONLINE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang mencakup empat daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Aspirasi tersebut menguat seiring tuntutan pemekaran wilayah yang terus disuarakan masyarakat sejak awal 2026.
Gelombang aspirasi itu memuncak pada 23 Januari 2026. Ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses Jalan Trans Sulawesi di perbatasan Desa Marabuana–Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Penutupan jalan poros Palopo–Luwu Utara berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu, menyebabkan arus lalu lintas tak dapat dilintasi kendaraan.
Selain aksi massa, upaya politik juga ditempuh melalui jalur formal. Pimpinan DPRD dari wilayah Luwu Raya mendatangi Kemendagri untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut. Mereka di antaranya Ketua DPRD Luwu Utara Husain, anggota DPRD Luwu Utara Andi Abriani, Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli, serta Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan apresiasi atas aspirasi masyarakat Luwu Raya. Menurutnya, tuntutan tersebut menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah pusat.
“Kami apresiasi. Ini menjadi masukan yang akan kami pertimbangkan, termasuk dalam konteks pencabutan moratorium daerah otonomi baru,” ujar Bima Arya, Senin (26/1/2026).
Respons juga datang dari DPRD Sulawesi Selatan. Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Luwu Raya merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin secara konstitusional. Ia menyatakan DPRD Sulsel memahami dan menghormati tuntutan pemekaran wilayah yang diperjuangkan masyarakat sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tanah Luwu.
“Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional. Ini bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujar Andi Rachmatika Dewi—yang akrab disapa Cicu—menanggapi aksi unjuk rasa, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, Cicu menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini masih berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun DPRD Sulsel untuk diputuskan secara sepihak.
Cicu menegaskan posisinya sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penghalang perjuangan. Ia memastikan bahwa setiap aspirasi tetap disalurkan melalui mekanisme yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab.
“DPRD Sulsel akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang. Sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan. Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Cicu mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan stabilitas dan persatuan daerah. Menurutnya, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap menjadi bagian dari perjuangan konstitusional yang harus dijaga dalam koridor kebijakan nasional dan persatuan bangsa.
“Mari kita sama-sama menjaga stabilitas daerah, serta memastikan aspirasi Luwu Raya tetap hidup dalam koridor kebijakan dan persatuan,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan