MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar akan membahas sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2026. Sejumlah Ranperda tersebut dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi, termasuk perubahan status beberapa perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemprda) DPRD Makassar, Basdir, mengatakan total Ranperda yang masuk dalam perencanaan tahunan berasal dari dua sumber, yakni Pemerintah Kota Makassar dan DPRD.

“Kemarin itu ada 16 Ranperda. Dari Pemerintah Kota ada 10, sementara inisiatif DPRD ada 5,” ujar Basdir saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (27/1/2026).

Basdir menjelaskan, beberapa Ranperda usulan pemerintah kota dinilai sangat mendesak untuk segera dibahas, salah satunya perubahan status Perusahaan Daerah Terminal menjadi Perseroda Infrastruktur.

“Selama ini kita lihat terminal itu pengelolaannya tidak optimal, mati segan hidup tak mau,” katanya.

Selain terminal, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) juga direncanakan berubah status dari Perumda menjadi Perseroda Pangan. Menurut Basdir, perubahan tersebut bertujuan memperluas pengembangan unit usaha agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Sama juga dengan RPH. RPH itu akan berubah menjadi Perseroda Pangan. Jadi unit usahanya bisa lebih dikembangkan supaya lebih produktif,” ungkapnya.

Basdir menilai transformasi Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan aset daerah secara lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan PAD.

Selain Ranperda terkait badan usaha milik daerah, DPRD Makassar juga akan membahas Ranperda tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS yang dinilai sangat penting.

“Kemudian juga ada Perda tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Makassar, ini harus,” ujarnya.

Ranperda lain yang dinilai krusial adalah pengaturan pergudangan. Basdir menyebut persoalan pergudangan kerap memicu konflik dan aksi protes warga di sejumlah wilayah.

“Ini sudah jadi masalah klasik. Baru satu tahun saya di sini, sudah beberapa kali demo dan protes terkait pergudangan, khususnya di dapil saya,” jelasnya.

Karena itu, DPRD berencana mempertegas pengaturan pergudangan melalui Perda yang disertai sanksi tegas.

Selain itu, Ranperda tentang pengaturan minuman beralkohol juga masuk dalam agenda pembahasan DPRD Makassar. Regulasi tersebut dinilai perlu untuk mengendalikan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.

“Ini kita buatkan peraturannya supaya lebih terkontrol penyebarannya dan dibatasi konsumsinya,” ujar Basdir. (*)