SULSELONLINE.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi dan pendalaman atas temuan tersebut bersama PPATK.

“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Menurut Yuliot, pertemuan tersebut bertujuan memastikan negara dapat memperoleh haknya dari aktivitas pertambangan, termasuk dalam kasus tambang emas ilegal yang melibatkan perputaran dana besar dan berlapis.

Ia menjelaskan, transaksi keuangan dalam praktik PETI dilakukan melalui beberapa layer dan melibatkan berbagai pihak, sehingga perlu penelusuran mendalam untuk menentukan bagian yang menjadi hak negara.

“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana yang diduga terkait aktivitas PETI ditemukan selama periode 2023–2025. Total nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp 185,03 triliun.

PPATK juga mencatat dugaan penambangan emas tanpa izin terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta pulau-pulau lainnya.

Selain itu, PPATK menemukan adanya aliran emas hasil PETI yang diduga masuk ke pasar luar negeri. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.

Dalam catatan PPATK, terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi terkait GFC dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.(*)