SULSELONLINE.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut menjawab spekulasi publik mengenai jadwal pencairan THR 2026 yang ramai diperbincangkan menjelang bulan puasa.
Jika merujuk praktik sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Namun, tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran dilakukan pada awal Ramadhan.
Berdasarkan kalender hijriah, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meski kepastian tanggal tetap menunggu sidang isbat pemerintah. Bila mengikuti pola lama, maka THR berpotensi cair sekitar 11–15 Maret 2026.
Namun dengan sinyal dari Menteri Keuangan, peluang pencairan bisa lebih maju dari pola biasanya, yakni pada pekan awal Ramadhan. Kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya dikeluarkan menjelang puasa.
### Instrumen Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah menempatkan THR ASN 2026 tidak hanya sebagai kebijakan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I.
Selain alokasi Rp55 triliun untuk THR, total belanja negara pada awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp809 triliun. Anggaran tersebut mencakup percepatan program Makan Bergizi Gratis, rehabilitasi pascabencana, hingga stimulus tambahan.
“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” kata Purbaya.
Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat terdorong dari asumsi APBN 5,4 persen menuju 6 persen. “Pertumbuhan ekonomi kita di APBN tahun ini 5,4 persen, tapi saya akan coba dorong ke arah 6 persen. Saya bayarnya dari situ,” ujarnya.
Sambil menunggu aturan resmi, komponen THR diperkirakan mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, yakni:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.(*)

Tinggalkan Balasan