SULSELONLINE.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar melalui Komisi B menindaklanjuti hasil sidak pajak dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor sementara DPRD, Rabu (25/2/2026).

Dalam RDP tersebut, dua pelaku usaha kuliner terkenal, Warkop Az dan Warung Sop As, mendapat peringatan tegas karena belum menyetorkan pajak daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Plt Sekretaris Bapenda, Zamhir Islamie, menegaskan pihaknya hanya menagih kewajiban pajak 10 persen yang dibayarkan konsumen dan harus disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut pemanggilan dilakukan karena ditemukan pelanggaran di lapangan, termasuk usaha yang tetap beroperasi namun tidak pernah membayar pajak. Komisi B menegaskan kewajiban pajak 10 persen berlaku bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.

Kedua pelaku usaha diberi waktu satu pekan untuk melunasi tunggakan. Jika tidak ada iktikad baik, DPRD bersama Bapenda akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan tempat usaha, mengingat surat teguran dan pemberitahuan telah dilayangkan sebelumnya.(*)