SULSELONLINE.COM – Lebaran sebentar lagi. Zakat fitrah wajib dibayarkan. Lantas bagaimana cara menghitung zakat fitrah sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW?

Pada zaman Nabi, beliau menggunakan hitungan sha untuk mengukur zakat fitrah yang harus dibayar.

Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas. Satu sha merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadits itu dikutip sebagai berikut:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim). Sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini.

وزكاة الفطر صاع (أربعة أمداد) والمد: حفنة ملء اليدين المتوسطتين

Artinya, “Zakat fitrah sebesar satu sha, (empat mud). Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).

Ulama Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan pendapat Mazhab Maliki. Menurut Mazhab Hanbali, ukuran satu sha setara dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.

ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم

Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).

Cara Membayar Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerima

Sha adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat.

<!–nextpage–>

Pasalnya, ukuran berat satu sha berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi satu sha yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok.

Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.

Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham.

Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg).

Sementara satu sha menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 ritl Iraq, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).

Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sha menurut Mazhab Syafi‘i setara  dengan 2751 gram (2,75 kg).

Jadi satu sha itu setara dengan:

1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.

2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki.

3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i.

4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari berat makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran sesuai dengan makanan pokok yang ditimbang.

Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah.

Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha” yang disebutkan di dalam hadits di awal tulisan. Demikian dikutip dari situs resmi NU. Wallahu a‘lam.

BAZNAS Maros Mudahkan Masyarakat dengan Membuka Gerai Zakat

<!–nextpage–>

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, juga mengimbau kepada seluruh umat muslim di Sulsel untuk membayar zakat di akhir Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

“Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-Zakat di bulan keberkahan,” ucapnya.

Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Plt Gubernur mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan Masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Pastikan zakat kita (Zakat Maal, Fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin,” tuturnya.

Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (Mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya :
– Zakat Fitrah: 3,5 liter beras/orang.
– Zakat harta kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.
– Zakat Emas dan Perak: Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%
– Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 % dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).
– Zakat Perdagangan: Nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5% pertahun.
– Zakat Binatang Ternak:
1. Kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor l, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 2. Sapi atau Kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.(*)

Jelang Lebaran Plt Gubernur Imbau Umat Muslim di Sulsel Salurkan Zakat, Berikut Perhitungannya

Doa Menerima Zakat Fitrah, Dibaca Saat Mendapatkan Zakat