SULSELONLINE.COM – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja sektor informal. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dipotong sebesar 50 persen.
Kebijakan ini secara khusus menyasar pekerja sektor transportasi, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga sopir angkutan, yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, potongan iuran bertujuan memberikan keringanan pembayaran dalam jangka waktu tertentu tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Artinya, meskipun iuran lebih murah, hak dan santunan tetap diberikan secara penuh.
Untuk peserta BPU sektor transportasi, diskon berlaku mulai iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara peserta BPU di luar sektor transportasi menikmati potongan iuran untuk periode April 2026 sampai Desember 2026.
Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran normal peserta BPU sebesar 1 persen dari dasar penghasilan. Misalnya, pekerja dengan rentang upah Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 sebelumnya membayar Rp12.000 per bulan. Dengan diskon 50 persen, iuran tersebut kini hanya Rp6.000.
Meski lebih ringan, manfaatnya tetap sama. Peserta berhak atas pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika mengalami kecelakaan kerja, termasuk risiko saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Sementara itu, pada program Jaminan Kematian (JKM), iuran yang semula Rp6.800 per bulan dipangkas menjadi Rp3.400. Dengan iuran tersebut, ahli waris berhak atas santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dengan total manfaat uang tunai mencapai Rp42 juta, serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Potongan iuran ini diberikan kepada peserta BPU yang terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta lama maupun baru. Namun, iuran tersebut tidak boleh dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.
Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Dengan iuran yang kini semakin terjangkau, pemerintah berharap para pekerja sektor transportasi dapat bekerja dengan rasa aman, sekaligus memastikan keluarga tetap terlindungi jika risiko tak terduga terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan