SULSELONLINE.COM – Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai melakukan siaran langsung Facebook pada 25 Februari 2026. Keduanya diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur’an.
Dalam video tersebut, keduanya bercanda sambil mengubah lafaz sejumlah ayat dan menerjemahkannya secara keliru untuk menarik perhatian pengguna sosial. Aksi itu memicu reaksi keras masyarakat dan tokoh agama setempat karena dinilai melukai perasaan umat Muslim serta mengganggu kerukunan beragama.
Beberapa potongan ayat yang dipelesetkan antara lain bagian Surah Al-Humazah ayat ke-5 “Wa ma adraka mal-humazah”, potongan awal Surah At-Takasur “Alhakumut-takatsur” yang diubah dan diterjemahkan secara keliru menjadi kalimat bercanda, serta lafaz “Ya’lamun” yang dimaknai tidak sesuai arti sebenarnya. Video tersebut disertai gelak tawa dan cepat menyebar setelah diunggah ulang oleh pengguna lain, meski unggahan asli telah dihapus.
Sejumlah tokoh agama kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bulukumba. Polisi mengamankan kedua perempuan yang diketahui bernama Irmawati dan Indah Indriani, serta mempertemukan mereka dengan tokoh agama untuk klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengatakan langkah cepat diambil untuk meredam potensi gejolak. Menurutnya, keduanya mengaku tidak memahami persoalan agama maupun konsekuensi hukum dan membuat konten tersebut demi perhatian. Setelah diberi nasihat, polisi menempuh langkah pembinaan sebagai penanganan awal.
Polres Bulukumba juga berkoordinasi dengan Polsek Ujung Loe untuk menghadirkan keduanya ke Mapolres. Hingga kini, kepolisian belum menerima laporan resmi tertulis; aduan yang masuk masih sebatas laporan lisan dari warga yang merasa tersinggung dan resah. Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan pendalaman lebih lanjut jika ada laporan resmi.
Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar, mengaku mengetahui video itu dari pesan warga usai salat tarawih. Setelah melakukan pengecekan, ia menilai konten tersebut masuk kategori penistaan agama dan mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Polisi juga mengimbau warga tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan