SULSELONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa tenaga alih daya di sejumlah dinas.

“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses pengadaan tersebut.

“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Pekalongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Rangkaian OTT KPK 

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT sepanjang 2026. OTT pertama dilakukan pada 9-10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2021-2026.

OTT kedua pada 19 Januari 2026 menyasar Wali Kota Madiun, Maidi. Sehari berselang, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Ia diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026. Dalam rangkaian tangkap tangan di Jawa Tengah tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama dua orang lainnya di Semarang serta 11 orang lain di Pekalongan.

KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan status hukum para pihak akan diumumkan setelah batas waktu penentuan sesuai KUHAP berakhir. (*)