GOWA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tertanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian TPP sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN. Selain itu, penyusunan Ranperbup juga mempertimbangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa.

Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait substansi, materi muatan, serta penyesuaian beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan dan tanggapan peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan yang disusun pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal, Selasa (10/3/2026).