SULSELONLINE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, yakni pada 25–27 Maret 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros (BKPSDM).

Dalam pengajuan tersebut, ASN harus mencantumkan alasan bekerja dari lokasi fleksibel serta melampirkan bukti pendukung. Misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan mudik atau menggunakan transportasi umum.

Chaidir menegaskan ASN yang menjalankan WFA tetap wajib menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.

“Laporan menjadi bukti bahwa pegawai tetap menjalankan tugas selama WFA,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Ia mengingatkan ASN yang melakukan WFA tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir dan dapat dinilai absen atau alpa.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros itu juga menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pada instansi yang memberikan layanan langsung.

Kepala OPD diminta mengatur pembagian tugas pegawai agar kantor pelayanan tetap terbuka.

“Tidak boleh ada yang kosong. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.

Chaidir juga mengingatkan sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik, termasuk pegawai yang tidak membuat laporan selama pelaksanaan WFA.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan membantu ASN yang akan melakukan perjalanan mudik tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan.

Seluruh perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap berjalan dari lokasi berbeda. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat diminta tetap dibuka selama libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tutupnya.(*)