SULSELONLINE.COM – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkap temuan terkait pembayaran pajak parkir dari sejumlah usaha kuliner di Kota Makassar.
Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha dan PD Parkir yang digelar di Kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026). Rapat ini juga menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ismail menjelaskan, RDP digelar sebagai respons atas sorotan publik di media sosial yang menilai Komisi B kurang memperhatikan mitra kerja menjelang Lebaran.
Dari hasil inspeksi mendadak dan pembahasan dalam forum, Komisi B menemukan adanya ketidaksesuaian setoran pajak parkir, terutama pada lahan parkir tepi jalan. Sejumlah pelaku usaha besar disebut hanya menyetor dalam jumlah kecil, berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp45 ribu.
“Nilai setoran tersebut tidak sebanding dengan potensi pendapatan parkir di lapangan,” ujar Ismail.
Ia menilai, justru pelaku usaha kecil menunjukkan kepatuhan yang lebih baik. Salah satu contohnya adalah rumah makan Sop Kepala Ikan Lango-Lango di kawasan Pannampu yang mampu menyetor hingga Rp1 juta per bulan.
Komisi B berharap contoh tersebut dapat menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya, khususnya usaha besar, agar lebih transparan dan patuh dalam kewajiban pajak parkir.
Dalam kesempatan itu, Komisi B juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Pertamina yang dinilai kooperatif dalam memenuhi kewajiban.
Ismail menegaskan, pelaku usaha besar seharusnya memberikan contoh yang baik, termasuk hadir dalam forum pembahasan sebagai bentuk tanggung jawab.
Komisi B DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawasi potensi penerimaan pajak parkir guna mengoptimalkan pendapatan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan