SULSELONLINE.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diizinkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh ASN.
Pegawai yang ingin menjalankan WFA diwajibkan lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Surat pemberitahuan tersebut harus memuat alasan pelaksanaan WFA serta dilengkapi bukti pendukung terkait rencana bekerja dari lokasi fleksibel.
“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” kata Chaidir, Minggu (15/3/2026).
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan menyusun laporan selama bekerja dari luar kantor.
Menurut Chaidir, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa pegawai tetap melaksanakan tugas meskipun tidak bekerja di kantor.
“Laporan ini menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja walaupun berada di luar kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
Meski kebijakan WFA diterapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan.
Chaidir menegaskan tidak boleh ada layanan publik yang terhenti selama periode tersebut. Pengaturan jadwal kerja pegawai diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur, yang penting OPD pelayanan tetap terbuka selama jadwal WFA,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN yang mengajukan WFA namun tidak menjalankan tugas dengan baik selama berada di luar daerah akan dikenakan sanksi.
Jika pegawai tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap tidak hadir atau alpa sehingga WFA tidak diakui.

Tinggalkan Balasan