MAKASSAR – Rencana rehabilitasi gedung utama DPRD Sulawesi Selatan di Jl Urip Sumoharjo resmi dibatalkan. Hasil kajian terbaru menyimpulkan bangunan harus dirobohkan dan dibangun ulang secara menyeluruh.

Gedung yang berdiri sejak 1978 itu dinilai mengalami kerusakan berat pascakebakaran saat aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025, sehingga tidak lagi layak direhabilitasi. Evaluasi teknis dari Kementerian PUPR merekomendasikan opsi rekonstruksi total dengan standar keselamatan modern, mulai dari jalur evakuasi, sistem drainase, hingga ketahanan gempa.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, membenarkan perubahan skema tersebut. “Hasil kajian terbaru mengarah ke rekonstruksi. Artinya, gedung utama harus dirubuhkan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Sekretaris DPRD Sulsel, Muh Jabir, menjelaskan awalnya gedung paripurna hanya direncanakan untuk rehabilitasi berat. Namun setelah penelitian ulang, struktur bangunan dinilai berisiko jika hanya diperbaiki.

Meski demikian, pembongkaran belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena harus melalui proses penghapusan aset daerah melalui keputusan gubernur. Saat ini, penghapusan baru berlaku untuk gedung sekretariat, sementara gedung utama masih dalam proses pengajuan.

Di sisi lain, perbaikan fasilitas lain tetap berjalan, seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, dan gedung tower oleh PT Hutama Karya.

Seluruh pembiayaan proyek ditanggung pemerintah pusat. Namun, sejumlah tahapan administratif seperti amdal dan persetujuan penghapusan aset masih harus diselesaikan sebelum pembongkaran dilakukan.(*)