SULSELONLINE.COM – Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Penggunaan visa selain itu, seperti visa turis, umrah, kunjungan, maupun transit, tidak diperbolehkan.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mencegah praktik haji non-prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi jamaah.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Dengan demikian, seluruh tawaran haji instan di luar jalur resmi dipastikan tidak sah.

Di Indonesia, pemerintah turut memperketat pengawasan. Kementerian terkait bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk satuan tugas khusus guna mencegah keberangkatan jamaah menggunakan visa non-haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari praktik penipuan. Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya sekitar 1.200 calon jamaah berhasil dicegah berangkat karena menggunakan visa yang tidak sesuai.

Dahnil menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia juga memastikan tidak ada skema haji tanpa antre atau haji “tenol” (T-0). Seluruh calon jamaah tetap harus mengikuti sistem antrean yang berlaku.

Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai sekitar 26 tahun, sementara haji khusus berkisar hingga enam tahun.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan, terutama yang marak beredar di media sosial, dan selalu memastikan keberangkatan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.(*)