Makassar – Aktivitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dipastikan tetap berjalan normal meski di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menegaskan seluruh agenda lembaga legislatif tetap mengacu pada mekanisme resmi yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus).

“Agenda anggota dewan itu sudah dituangkan dalam keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Andi Rahmat, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan kedewanan tidak disusun secara sporadis, melainkan melalui forum formal Bamus yang menjadi rujukan utama dalam penjadwalan. Dengan demikian, seluruh aktivitas DPRD berjalan dalam koridor yang telah disepakati bersama.

“Semua agenda kedewanan mengacu pada hasil musyawarah yang sudah ditetapkan. Itu yang menjadi pedoman dan dijalankan oleh seluruh anggota dewan,” katanya.

Menurutnya, keputusan Bamus bersifat mengikat dan mencakup seluruh fungsi DPRD, baik legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Makassar tetap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN dengan pembatasan kehadiran. Kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian sistem kerja tanpa mengganggu pelayanan administratif terhadap kegiatan dewan.

“Untuk ASN tetap WFH, khusus hari Jumat pejabat eselon II dan III tetap masuk. Kehadiran dibatasi maksimal 25 persen,” jelasnya.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh lini pelayanan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi unit-unit strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Unit tersebut antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, camat dan lurah, layanan darurat dan kebencanaan, serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, sektor kebersihan, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, hingga sektor pendidikan dari PAUD sampai SMP tetap beroperasi secara langsung.

Termasuk pula unit pengelolaan pendapatan daerah dan berbagai layanan publik lain yang membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.

Dengan skema tersebut, Sekretariat DPRD Makassar memastikan keseimbangan antara efektivitas kerja internal dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga, tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan yang telah terjadwal.