SULSELONLINE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus guru pada seleksi tahun 2026.
Jumlah formasi yang diajukan terbilang besar, yakni mencapai 400 ribu orang. Dari total tersebut, Kemendikdasmen tidak mengusulkan formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa jumlah final formasi yang akan dibuka masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami menginginkan 400 ribu itu seluruhnya untuk guru CPNS, tetapi keputusan akhir ada di KemenPAN-RB berapa yang akan disetujui,” ujar Nunuk, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mendorong agar guru aparatur sipil negara (CASN) berstatus PNS.
“Guru harus mendapatkan kepastian status kepegawaian, bukan sekadar kontrak,” tegasnya.
Nunuk juga mengakui bahwa sebelumnya pemerintah telah berupaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik, salah satunya melalui rekrutmen satu juta guru PPPK. Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
“Pak Menteri berulang kali mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK,” ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan guru non-ASN atau honorer masih menjadi perhatian. Per 30 Desember 2025, jumlah guru honorer yang belum terangkat tercatat sekitar 237.196 orang.
“Jadi, tinggal segitu jumlah guru honorer yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” kata Nunuk.
Ia mengakui target awal pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK belum tercapai. Salah satu penyebabnya adalah usulan formasi dari pemerintah daerah yang tidak maksimal. Sementara itu, Kemendikdasmen hanya berperan sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi kebutuhan, sedangkan kewenangan pengusulan, pengangkatan, dan distribusi guru PPPK berada di tangan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer. Namun, pihaknya memahami kendala yang dihadapi daerah, terutama terkait anggaran.
“Pertimbangannya selalu soal anggaran. Pemda juga membutuhkan dana untuk program lain, seperti pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Salah satu fokusnya adalah pembenahan tata kelola guru yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, Kemendikdasmen akan berperan sebagai pengusul formasi guru ASN sekaligus mendistribusikannya, sementara pemerintah daerah menjadi instansi pembina. Skema ini memungkinkan guru swasta yang diangkat sebagai ASN PPPK tetap mengajar di sekolah swasta, serta membuka peluang redistribusi guru ASN ke daerah yang kekurangan, bahkan lintas provinsi.
“Ini menjadi angin segar. Tata kelola guru diatur bersama sehingga Kemendikdasmen bisa menutupi kekurangan guru ASN,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan, setiap tahun sekitar 60–70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah mendorong rekrutmen guru ASN baru melalui jalur CPNS, bukan PPPK.(*)

Tinggalkan Balasan