GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Gowa hasil Pemilu Legislatif 2024 sebesar Rp2,47 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gowa tentang penetapan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gowa hasil Pemilu Legislatif 2024.

Berdasarkan lampiran keputusan itu, total anggaran bantuan parpol mencapai Rp2.473.916.500.

Bantuan keuangan diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dengan nilai bantuan sebesar Rp5.500 per suara.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan alokasi bantuan terbesar pada 2025. Partai berlambang Ka’bah tersebut memperoleh 115.553 suara dan menerima bantuan sebesar Rp635.541.500.

PPP Gowa juga menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Gowa, yakni 12 kursi.

Di posisi kedua terdapat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang menerima bantuan sebesar Rp373.864.500 berdasarkan perolehan 68.339 suara dan delapan kursi DPRD.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gowa, Andry Mauritz, mengatakan syarat utama partai politik mendapatkan dana hibah adalah berhasil memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024.

“Jadi besaran dana hibah diterima parpol berdasarkan jumlah suara sah yang berhasil diperoleh pada pemilu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Ia menyebut, PPP Gowa memperoleh bantuan terbesar karena menjadi partai dengan raihan suara dan kursi terbanyak di DPRD Gowa.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat alokasi bantuan sebesar Rp301.675.000 dari total 54.850 suara.

Disusul Partai NasDem sebesar Rp267.872.000 dengan perolehan 48.704 suara.

Kemudian Partai Demokrat memperoleh bantuan Rp232.826.000, sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) menerima Rp190.789.500.

Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh alokasi Rp142.290.500, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp121.984.500, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp108.113.500, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp97.009.000.

Secara keseluruhan, jumlah suara sah partai politik peraih kursi di DPRD Gowa tercatat sebanyak 449.803 suara dengan total 45 kursi DPRD.

Bantuan keuangan partai politik tersebut nantinya digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai serta pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)